Panitia Tak Bisa Tunjukkan Izin, Konser Musik Tulus di Kota Bandung Dibubarkan
Selasa, 29 Maret 2022 - 23:21 WIB
BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandung membubarkan konser musik yang menghadirkan penyanyi Tulus di Critical 11, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengungkapkan, pembubaran terpaksa dilakukan karena pihak panitia tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandung dan izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Iya, dibubarkan karena belum memiliki izin. Iya benar sudah (dibubarkan)," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022) malam.
Menurut Asep, pembubaran dilakukan oleh petugas sebelum konser musik itu dimulai. Asep juga mengatakan, sejak pukul 18.30 WIB, petugas di lokasi konser sudah memberikan imbauan dan meminta panitia penyelenggara menunjukkan izin. Namun, pihak panitia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Ditanya izin dia tidak memperlihatkan, baik dari Satgas Kota Bandung maupun dari Polrestabes Bandung soal izin keramaian. Nah, setelah itu ya udah tidak boleh ada kegiatan," tegasnya.
Selain tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian, panitia penyelenggara konser juga tidak memperhatikan kapasitas maksimal gedung yang seharusnya hanya diisi oleh 200 orang saja.
"Gedung yang jadi lokasi konser itu kan sebenarnya kapasitasnya untuk 750 orang, sementara informasi dari satgas kecamatan, undangan itu sampai mencapai 500, itu kan sudah tidak sesuai dengan amanat perwal," terang Asep. Baca: Wartawan TV Swasta Dipukul Oknum Polisi, IJTI Desak Kapolda Jabar Turun Tangan.
Meski demikian, Asep menyatakan bahwa kegiatan konser musik sudah boleh diadakan di Kota Bandung. Namun, sejumlah aturan harus ditaati oleh panitia, seperti adanya izin dari Satgas COVID-19 setempat dan izin keramaian dari kepolisian. Baca Juga: Duel di Kebun Tebu Berujung Maut, Keponakan Habisi Paman dengan Celurit.
"Intinya, ini dibubarkan karena belum mengantongi izin dan dari satgas," tandas Asep seraya Asep memastikan, saat ini, sudah tidak ada aktivitas di lokasi konser.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengungkapkan, pembubaran terpaksa dilakukan karena pihak panitia tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandung dan izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Iya, dibubarkan karena belum memiliki izin. Iya benar sudah (dibubarkan)," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022) malam.
Menurut Asep, pembubaran dilakukan oleh petugas sebelum konser musik itu dimulai. Asep juga mengatakan, sejak pukul 18.30 WIB, petugas di lokasi konser sudah memberikan imbauan dan meminta panitia penyelenggara menunjukkan izin. Namun, pihak panitia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Ditanya izin dia tidak memperlihatkan, baik dari Satgas Kota Bandung maupun dari Polrestabes Bandung soal izin keramaian. Nah, setelah itu ya udah tidak boleh ada kegiatan," tegasnya.
Selain tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian, panitia penyelenggara konser juga tidak memperhatikan kapasitas maksimal gedung yang seharusnya hanya diisi oleh 200 orang saja.
"Gedung yang jadi lokasi konser itu kan sebenarnya kapasitasnya untuk 750 orang, sementara informasi dari satgas kecamatan, undangan itu sampai mencapai 500, itu kan sudah tidak sesuai dengan amanat perwal," terang Asep. Baca: Wartawan TV Swasta Dipukul Oknum Polisi, IJTI Desak Kapolda Jabar Turun Tangan.
Meski demikian, Asep menyatakan bahwa kegiatan konser musik sudah boleh diadakan di Kota Bandung. Namun, sejumlah aturan harus ditaati oleh panitia, seperti adanya izin dari Satgas COVID-19 setempat dan izin keramaian dari kepolisian. Baca Juga: Duel di Kebun Tebu Berujung Maut, Keponakan Habisi Paman dengan Celurit.
"Intinya, ini dibubarkan karena belum mengantongi izin dan dari satgas," tandas Asep seraya Asep memastikan, saat ini, sudah tidak ada aktivitas di lokasi konser.
(nag)
tulis komentar anda