Miliki Perda Desa Wisata, Jabar Siap Gelontorkan Dana Pengembangan Pariwisata
Senin, 28 Maret 2022 - 20:59 WIB
Di Jabar, kata Benny, ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan, di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
"Namun, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," bebernya.
Oleh karena itu, Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar yang memiliki potensi wisata untuk meraih status desa wisata, sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah desa pun meningkat.
Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa eisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pembiayaan.
"Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," katanya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun menyambut baik hadirnya Perda Desa Wisata. Dengan hadirnya perda, pihaknya optimistis pengembangan wisata berbasis desa di Jabar menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Diharapkan pula, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah, terlebih pascapandemi saat ini.
"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa di Jawa Barat mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19," kata Ridwan Kamil.
"Namun, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," bebernya.
Oleh karena itu, Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar yang memiliki potensi wisata untuk meraih status desa wisata, sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah desa pun meningkat.
Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa eisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pembiayaan.
"Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," katanya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun menyambut baik hadirnya Perda Desa Wisata. Dengan hadirnya perda, pihaknya optimistis pengembangan wisata berbasis desa di Jabar menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Diharapkan pula, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah, terlebih pascapandemi saat ini.
"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa di Jawa Barat mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19," kata Ridwan Kamil.
(msd)
tulis komentar anda