Miliki Perda Desa Wisata, Jabar Siap Gelontorkan Dana Pengembangan Pariwisata

Senin, 28 Maret 2022 - 20:59 WIB
Provinsi Jabar resmi memiliki Perda Desa Wisata sebagai payung hukum pengembangan wisata berbasis desa di Jabar. Foto/Ilustrasi/Dok
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar.

Perda tersebut lahir berdasarkan kesepakatan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, jelang akhir pekan kemarin.

Baca juga: Harga Daging Sapi di Karawang Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram



Kepala Dinas Pariwisata dan Kenudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya perda tersebut, Pemprov Jabar memiliki payung hukum untuk menggelontorkan dana bantuan kepada pemerintah desa dalam pengembangan wisata berbasis desa.

"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," jelas Benny di Bandung, Senin (28/3/2022).

Menurut Benny, kehadiran perda itu sangat penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Terlebih, kata Benny, sektor pariwisata juga didapuk sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.

"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB," ujar Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri berbasis sumber daya lokal yang sangat ramah terhadap penyerapan sumber daya lokal.

"Sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah," imbuhnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content