RTH Makassar Jauh dari Ideal, Disinyalir Jadi Salah Satu Penyebab Banjir
Senin, 28 Maret 2022 - 17:00 WIB
Sejauh ini, Amin menilai bahwa sejumlah daerah resapan terus disasar untuk dijadikan kawasan permukiman atau real estate.
"Kami berharap itu tidak dilakukan karena itu bisa jadi sarana publik penting karena punya fungsi ekologis yang tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Telantar, PDAM Makassar Bangun RTH
Amin meminta pihak Pemkot untuk menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan daerah resapan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dia berharap daerah resapan dijadikan area lindung dan dibebaskan dari rencana pembangunan.
"Jadi Perda RTRW harus memastikan bahwa daerah resapan di Makassar itu tetap eksis, tetap ada, tanpa harus dikonversi jadi bangunan fisik," pungkasnya.
"Kami berharap itu tidak dilakukan karena itu bisa jadi sarana publik penting karena punya fungsi ekologis yang tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Telantar, PDAM Makassar Bangun RTH
Amin meminta pihak Pemkot untuk menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan daerah resapan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dia berharap daerah resapan dijadikan area lindung dan dibebaskan dari rencana pembangunan.
"Jadi Perda RTRW harus memastikan bahwa daerah resapan di Makassar itu tetap eksis, tetap ada, tanpa harus dikonversi jadi bangunan fisik," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :