Target PAD Pariwisata Bertambah, Retribusi Masuk Titik Nol Diberlakukan

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:27 WIB


"Kalaupun ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel di Pos Pintu Masuk, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang akan berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan dan pertimbangan bahwa itu adalah objek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," terangnya.

Menurut dia, di sejumlah daerah lainnya juga banyak dijumpai pemberlakukan retribusi setiap memasuki satu objek wisata.

"Tentu kami berharap bahwa adanya objek wisata di Titik Nol tersebut akan memberikan alternatif bagi pengunjung atau wisatawan yang datang di Bulukumba ," ujarnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan tarif retribusi masuk Titik Nol, yaitu dewasa Rp10.000, anak-anak Rp5.000, serta wisatawan mancanegara Rp20.000.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content