Target PAD Pariwisata Bertambah, Retribusi Masuk Titik Nol Diberlakukan
Minggu, 27 Maret 2022 - 13:27 WIB
"Penarikan retribusi mulai kami berlakukan dengan menempatkan Pos Retribusi menuju Kawasan Titik Nol sejak 19 Maret 2022," ungkapnya.
Menurutnya, dasar penarikan retribusi itu juga mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bulukumba.
Lebih jauh, Daud menyampaikan bahwa aturan terkait Kawasan Wisata Titik Nol tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Wisata Tanjung Bira Pada Wilayah UPTD KPH Unit XV Jeneberang II Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 30 November 2020.
"Dalam klausul kerja sama tersebut diatur tentang bagi hasil pemanfaatan Kawasan Hutan 35 persen untuk Provinsi dan 65 persen untuk Kabupaten," ungkapnya.
Daud melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam beberapa tahun terakhir telah mengalokasikan puluhan miliar bantuan keuangan kepada Pemkab Bulukumba untuk pembangunan kawasan wisata, termasuk Titik Nol.
Menurutnya, dasar penarikan retribusi itu juga mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bulukumba.
Lebih jauh, Daud menyampaikan bahwa aturan terkait Kawasan Wisata Titik Nol tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Wisata Tanjung Bira Pada Wilayah UPTD KPH Unit XV Jeneberang II Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 30 November 2020.
"Dalam klausul kerja sama tersebut diatur tentang bagi hasil pemanfaatan Kawasan Hutan 35 persen untuk Provinsi dan 65 persen untuk Kabupaten," ungkapnya.
Daud melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam beberapa tahun terakhir telah mengalokasikan puluhan miliar bantuan keuangan kepada Pemkab Bulukumba untuk pembangunan kawasan wisata, termasuk Titik Nol.
Lihat Juga :