Target PAD Pariwisata Bertambah, Retribusi Masuk Titik Nol Diberlakukan

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:27 WIB
loading...
Target PAD Pariwisata...
Pnarikan retribusi kepada pengunjung kawasan wisata Titik Nol. Foto/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mulai memberlakukan retribusi terhadap pengunjung yang memasuki kawasan wisata Titik Nol Tanjung Bira . Retribusi itu dinilai dapat berkontribusi pada pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022.

Diketahui, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Bulukumba diberikan target pendapatan sebesar Rp8 Miliar dalam APBD tahun 2022, meningkat Rp4 Miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp4 miliar.

Kepala Disparpora Bulukumba, Daud Kahal menjelaskan, pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Objek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, tanggal 25 Februari 2022.



"Penarikan retribusi mulai kami berlakukan dengan menempatkan Pos Retribusi menuju Kawasan Titik Nol sejak 19 Maret 2022," ungkapnya.

Menurutnya, dasar penarikan retribusi itu juga mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bulukumba.

Lebih jauh, Daud menyampaikan bahwa aturan terkait Kawasan Wisata Titik Nol tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Wisata Tanjung Bira Pada Wilayah UPTD KPH Unit XV Jeneberang II Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 30 November 2020.

"Dalam klausul kerja sama tersebut diatur tentang bagi hasil pemanfaatan Kawasan Hutan 35 persen untuk Provinsi dan 65 persen untuk Kabupaten," ungkapnya.

Daud melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam beberapa tahun terakhir telah mengalokasikan puluhan miliar bantuan keuangan kepada Pemkab Bulukumba untuk pembangunan kawasan wisata, termasuk Titik Nol.



"Kalaupun ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel di Pos Pintu Masuk, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang akan berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan dan pertimbangan bahwa itu adalah objek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," terangnya.

Menurut dia, di sejumlah daerah lainnya juga banyak dijumpai pemberlakukan retribusi setiap memasuki satu objek wisata.

"Tentu kami berharap bahwa adanya objek wisata di Titik Nol tersebut akan memberikan alternatif bagi pengunjung atau wisatawan yang datang di Bulukumba ," ujarnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan tarif retribusi masuk Titik Nol, yaitu dewasa Rp10.000, anak-anak Rp5.000, serta wisatawan mancanegara Rp20.000.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)