Cara Bawaslu-KASN Tekan Pelanggaran Netralitas saat Pilkada 2020

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:05 WIB
Bawaslu-KASN menjalin kerja sama untuk menekan potensi pelanggaran netralitas saat pilkada 2020. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) . Jalinan kerja sama itu ditandai dengan MoU yang diteken antara Ketua Bawaslu dan KASN disaksikan KemenPAN-RB dan lembaga terkait, Rabu (17/6/2020).

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama ini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas ASN. Khususnya di daerah yang menyelenggarakan pilkada.



“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga, sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarAbhan, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Baca juga: 27 Kasus Pelanggaran Netralitas di Sulsel Naik ke Meja KASN, Bulukumba Paling Banyak

Abhan mengungkapkan, Bawaslu dan KASN memiliki kepentingan dalam menekan pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Dia menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendukung, serta siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!