29 dari 78 TKA Asal China di Meulaboh Diminta Segera Dipulangkan
Rabu, 17 Juni 2020 - 13:38 WIB
"Karena kamikan tahu mereka punya agen tersendiri, jadi kembalikan ke agen mereka selama mereka tidak punya dokumen yang lengkap, itu sikap yang kami ambil," sebut Muhammad Yunus.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar, mengatakan, dari 78 TKA tersebut, 29 orang tidak memiliki izin kerja, sisanya merupakan pengguna Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Sebanyak 29 orang itu mengunakan izin kunjungan, yang memang seharusnya tidak boleh bekerja. Namun dalam konteks ini mereka memang tidak melakukan pekerjaan, yang kedua kami akan mengikuti bagaimana perintah dewan, untuk segera menghentikan kegiatan itu, dan kami sudah mengkoordinasikan ke pihak terkait, segera mengeluarkan dari lokasi, kami ada dis itu. Dalam pengawasan, kami bekerja sama dengan Disnaker dan ini menjadi suatu pertimbangan untuk peran kami untuk mendeportasi mereka, keluar dari Aceh," kata Azhar.
Meski pun tetap tinggal selama COVID-19 ini, kata Azhar, mereka akan tetap diawasi untuk tidak bekerja. Sebab mereka masalahnya pada izin kerja, bukan di izin tinggal.
"Saat pertama mereka datang itu dengan visa, sudah diketahui dari awal, mereka datang untuk uji kemampuan atau hanya latihan selama dua bulan. Setelah itu mereka harus kembali ke daerah asal untuk mengurus perlengkapan. Istilahnya alih status. Selama jangka waktu dua sampai tiga bulan itu terjadilah pandemi COVID-19, dalam kondisi COVID ini mereka tidak bisa kembali ke daerahnya," kata dia.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar, mengatakan, dari 78 TKA tersebut, 29 orang tidak memiliki izin kerja, sisanya merupakan pengguna Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Sebanyak 29 orang itu mengunakan izin kunjungan, yang memang seharusnya tidak boleh bekerja. Namun dalam konteks ini mereka memang tidak melakukan pekerjaan, yang kedua kami akan mengikuti bagaimana perintah dewan, untuk segera menghentikan kegiatan itu, dan kami sudah mengkoordinasikan ke pihak terkait, segera mengeluarkan dari lokasi, kami ada dis itu. Dalam pengawasan, kami bekerja sama dengan Disnaker dan ini menjadi suatu pertimbangan untuk peran kami untuk mendeportasi mereka, keluar dari Aceh," kata Azhar.
Meski pun tetap tinggal selama COVID-19 ini, kata Azhar, mereka akan tetap diawasi untuk tidak bekerja. Sebab mereka masalahnya pada izin kerja, bukan di izin tinggal.
"Saat pertama mereka datang itu dengan visa, sudah diketahui dari awal, mereka datang untuk uji kemampuan atau hanya latihan selama dua bulan. Setelah itu mereka harus kembali ke daerah asal untuk mengurus perlengkapan. Istilahnya alih status. Selama jangka waktu dua sampai tiga bulan itu terjadilah pandemi COVID-19, dalam kondisi COVID ini mereka tidak bisa kembali ke daerahnya," kata dia.
Lihat Juga :