29 dari 78 TKA Asal China di Meulaboh Diminta Segera Dipulangkan

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:38 WIB
Menurut dia, wewenang Imigrasi untuk izin tinggal itu tidak bermasalah tapi izin kerja yang menjadi kewenangan Disnaker Aceh yang menjadi persoalan. Kerena ada 29 orang yang tidak ada izin kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan, dari 78 TKA keseluruhan, yang tidak ada izin kerja ada 29 orang. Selebihnya ada izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2018.

"Sehingga mereka harus memiliki itu lengkap dengan notifikasi di RPTKA tersebut. Setelah ada baru pihak Imigrasi mengeluarkan KITAS. Selebihnya ada izin KITAS. Bila mereka sudah ada izin KITAS-nya, berarti sudah ada RPTKA nya," kata Iskandar.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!