Jaksa Yakin Pembatalan Pernikahan Sesama Jenis Dikabulkan Pengadilan
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:56 WIB
MATARAM - Pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksanaan Negeri Mataram, berkeyakinan permohonan pembatalan pernikahan perkawinan sesama jenis, yang dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat, dapat dikabulkan.
Alasannya karena pernikahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan batal demi hukum. (Baca juga: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok)
Rabu (17/6/2020) permohonan pembatalan pernikahan antara Mita alias Supardi dengan Muhlisin, yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram, selaku pengacara negara, di Pengadilan Negeri Giri Menang, Gerung, Lombok Barat, memasuki hari ketiga.
Pihak yang turut dimohonkan dalam gugatan pembalan pernikahan sesama jenis tersebut di dalamnya termasuk pejabat Kementerian Agama. Hal ini karena Kemenag ikut mencatatkan pernikahan tersebut dan menjadi wali hakim dari Mita alias Supardi saat dilangsungkannya akad nikah pada 2 Juni di rumah ibadah Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Yusuf, mengatakan, dirinya berkeyakinan gugatan pembatalan pernikahan yang dimohonkan tersebut akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang, Gerung.
“Keyakinan saya karena dilandaskan pada ketentuan kerentuan peraturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, yang tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis dan dianggap batal demi hukum,” kata Kajari Mataram Yusuf.
Alasannya karena pernikahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan batal demi hukum. (Baca juga: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok)
Rabu (17/6/2020) permohonan pembatalan pernikahan antara Mita alias Supardi dengan Muhlisin, yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram, selaku pengacara negara, di Pengadilan Negeri Giri Menang, Gerung, Lombok Barat, memasuki hari ketiga.
Pihak yang turut dimohonkan dalam gugatan pembalan pernikahan sesama jenis tersebut di dalamnya termasuk pejabat Kementerian Agama. Hal ini karena Kemenag ikut mencatatkan pernikahan tersebut dan menjadi wali hakim dari Mita alias Supardi saat dilangsungkannya akad nikah pada 2 Juni di rumah ibadah Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Yusuf, mengatakan, dirinya berkeyakinan gugatan pembatalan pernikahan yang dimohonkan tersebut akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang, Gerung.
“Keyakinan saya karena dilandaskan pada ketentuan kerentuan peraturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, yang tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis dan dianggap batal demi hukum,” kata Kajari Mataram Yusuf.
(nth)
tulis komentar anda