Banyak Pelanggaran di Hari Pertama PSBB Makassar, Ini Temuan Polisi
Jum'at, 24 April 2020 - 14:11 WIB
"Jadi kalau di depan itu hanya boleh sopir. Lalu di tengah boleh diisi dua penumpang dan di belakang satu. Jangan lebih dari empat penumpang ya pak," kata seorang anggota polisi kepada seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Sultan Alauddin pada Jumat pagi.
Kanit Lantas Polsek Rappocini, Iptu Aziz, mengatakan dalam ketentuan PSBB, untuk mobil kecil dengan dua seat, hanya boleh membawa tiga penumpang. Sedangkan minibus atau tiga seat, maksimal empat penumpang.
Baca Juga: Uji Coba PSBB di Makassar, Polisi Dapati Pemuda Ngelem di Pinggir Jalan
"Yang naik motor tidak boleh boncengan. Kecuali mereka suami istri atau satu alamat. Kalau berteman tidak boleh, atau kami akan minta putar balik," ujar dia.
Selain razia ketat, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan suhu badan para pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan tersebut.
Kanit Lantas Polsek Rappocini, Iptu Aziz, mengatakan dalam ketentuan PSBB, untuk mobil kecil dengan dua seat, hanya boleh membawa tiga penumpang. Sedangkan minibus atau tiga seat, maksimal empat penumpang.
Baca Juga: Uji Coba PSBB di Makassar, Polisi Dapati Pemuda Ngelem di Pinggir Jalan
"Yang naik motor tidak boleh boncengan. Kecuali mereka suami istri atau satu alamat. Kalau berteman tidak boleh, atau kami akan minta putar balik," ujar dia.
Selain razia ketat, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan suhu badan para pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan tersebut.
(tri)
Lihat Juga :