Banyak Pelanggaran di Hari Pertama PSBB Makassar, Ini Temuan Polisi

Jum'at, 24 April 2020 - 14:11 WIB
loading...
Banyak Pelanggaran di...
Polisi menurunkan seorang penumpang mobil di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).
A A A
MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulsel, guna mencegah penyebaran virus corona alias covid-19 mulai diterapkan pada hari ini, Jumat (24/4/2020). Saat menggelar razia, polisi menemukan masih banyak pelanggaran dari pengendara motor dan mobil, khususnya terkait soal kapasitas penumpang.

Dalam razia di Jalan Sultan Alauddin misalnya, polisi mendapati masih ada yang pengendara motor yang berboncengan, padahal tidak satu alamat KTP. Sesuai aturan, hanya diperbolehkan berboncengan semisal suami istri yang memang satu alamat KTP. Bila tidak satu alamat, dilarang melintas atau memasuki wilayah Kota Makassar.

Baca Juga: Kawal PSBB Makassar, Polda Sulsel Siap Lakukan Tindakan Represif

Selain itu, polisi melakukan pengecekan terhadap kendaraan roda empat yang dinilai melanggar aturan dari sisi kapasitas dan aturan duduk penumpang. Petugas tak segan-segan meminta penumpang duduk di depan untuk turun dan berpindah ke kursi belakang.

"Jadi kalau di depan itu hanya boleh sopir. Lalu di tengah boleh diisi dua penumpang dan di belakang satu. Jangan lebih dari empat penumpang ya pak," kata seorang anggota polisi kepada seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Sultan Alauddin pada Jumat pagi.

Kanit Lantas Polsek Rappocini, Iptu Aziz, mengatakan dalam ketentuan PSBB, untuk mobil kecil dengan dua seat, hanya boleh membawa tiga penumpang. Sedangkan minibus atau tiga seat, maksimal empat penumpang.

Baca Juga: Uji Coba PSBB di Makassar, Polisi Dapati Pemuda Ngelem di Pinggir Jalan

"Yang naik motor tidak boleh boncengan. Kecuali mereka suami istri atau satu alamat. Kalau berteman tidak boleh, atau kami akan minta putar balik," ujar dia.

Selain razia ketat, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan suhu badan para pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan tersebut.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Makassar Upayakan...
Pemkot Makassar Upayakan Tidak Ada PSBB Jilid III
PSBB Makassar Berakhir,...
PSBB Makassar Berakhir, Dapur Lapangan TNI-Polri Tetap Beroperasi
Ternyata Toko New Agung...
Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 Mei 
Rekomendasi
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved