Banyak Pelanggaran di Hari Pertama PSBB Makassar, Ini Temuan Polisi

Jum'at, 24 April 2020 - 14:11 WIB
Polisi menurunkan seorang penumpang mobil di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).
MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulsel, guna mencegah penyebaran virus corona alias covid-19 mulai diterapkan pada hari ini, Jumat (24/4/2020). Saat menggelar razia, polisi menemukan masih banyak pelanggaran dari pengendara motor dan mobil, khususnya terkait soal kapasitas penumpang.

Dalam razia di Jalan Sultan Alauddin misalnya, polisi mendapati masih ada yang pengendara motor yang berboncengan, padahal tidak satu alamat KTP. Sesuai aturan, hanya diperbolehkan berboncengan semisal suami istri yang memang satu alamat KTP. Bila tidak satu alamat, dilarang melintas atau memasuki wilayah Kota Makassar.





Selain itu, polisi melakukan pengecekan terhadap kendaraan roda empat yang dinilai melanggar aturan dari sisi kapasitas dan aturan duduk penumpang. Petugas tak segan-segan meminta penumpang duduk di depan untuk turun dan berpindah ke kursi belakang.

"Jadi kalau di depan itu hanya boleh sopir. Lalu di tengah boleh diisi dua penumpang dan di belakang satu. Jangan lebih dari empat penumpang ya pak," kata seorang anggota polisi kepada seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Sultan Alauddin pada Jumat pagi.

Kanit Lantas Polsek Rappocini, Iptu Aziz, mengatakan dalam ketentuan PSBB, untuk mobil kecil dengan dua seat, hanya boleh membawa tiga penumpang. Sedangkan minibus atau tiga seat, maksimal empat penumpang.



"Yang naik motor tidak boleh boncengan. Kecuali mereka suami istri atau satu alamat. Kalau berteman tidak boleh, atau kami akan minta putar balik," ujar dia.

Selain razia ketat, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan suhu badan para pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan tersebut.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content