Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Ibu Rumah Tangga di Batam Ditangkap
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:42 WIB
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, timnya melakukankan penyelidikan akhirnya bisa mengamankan Uun dengan barang bukti satu buah telepon seluler dan screen shot posting-an.
"Sementara itu pelaku pembuat video dan yang mem-posting ujaran kebencian tersebut diketahui berada di Provinsi Aceh serta tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Aceh," katanya. (BACA JUGA: AS Kerahkan 3 Kapal Induk ke Indo-Pasifik, Warning bagi China)
Sementara itu tersangka Uun mengaku hanya iseng saat menyebarkan video ucaran kebencian tersebut tanpa ada niat lain. Menurut tersangka tindakan itu dilakukan secara spontan karena mengingat biaya hidup semangkin tinggi dan kekecewan tersangka terhadap presiden.
Uun juga menagis dan meminta permohonan maaf kepada presiden dan insitusi yang terkait atas posting-an video yang dia sebar.
Atas perbuatanya tersangka penyebar ujaran kebencian dan ancaman kepada presiden akan di jerat dengan UU Nomor 19/ 2016 tentang ITE serta hate speech dengan ancaman pidana 6 tahun penjara denda sebanyak Rp1 miliar.
"Sementara itu pelaku pembuat video dan yang mem-posting ujaran kebencian tersebut diketahui berada di Provinsi Aceh serta tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Aceh," katanya. (BACA JUGA: AS Kerahkan 3 Kapal Induk ke Indo-Pasifik, Warning bagi China)
Sementara itu tersangka Uun mengaku hanya iseng saat menyebarkan video ucaran kebencian tersebut tanpa ada niat lain. Menurut tersangka tindakan itu dilakukan secara spontan karena mengingat biaya hidup semangkin tinggi dan kekecewan tersangka terhadap presiden.
Uun juga menagis dan meminta permohonan maaf kepada presiden dan insitusi yang terkait atas posting-an video yang dia sebar.
Atas perbuatanya tersangka penyebar ujaran kebencian dan ancaman kepada presiden akan di jerat dengan UU Nomor 19/ 2016 tentang ITE serta hate speech dengan ancaman pidana 6 tahun penjara denda sebanyak Rp1 miliar.
(vit)
Lihat Juga :