Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Ibu Rumah Tangga di Batam Ditangkap

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:42 WIB
Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, Uun Nofri di tangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosialnya. (Foto/Ilustrasi)
BATAM - Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, Uun Nofri di tangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosialnya.

Pelaku mengaku menyebarkan posting-an orang lain yang berisi ujaran kebencian dan ancaman kepada Presiden Joko Widodo karena kecewa dengan kondisi ekonomi saat ini.

Uun Nofri hanya bisa menangis saat diamankan personil Subdit V Cyber Crime Ditriskrimsus Polda Kepri. Uun ditangkap di rumahnya kawasan Bengkong, Batam dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar UU ITE. (BACA JUGA: Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian)



Tersangka mengaku menyebarkan posting-an milik orang lain di akun media sosial Facebook. Tak sampai di situ, pelaku juga menyebarkan video yang berisi makian kepada Presiden Jokowi, Polri dan TNI ke berbagai grop medsos lainnya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, timnya melakukankan penyelidikan akhirnya bisa mengamankan Uun dengan barang bukti satu buah telepon seluler dan screen shot posting-an.

"Sementara itu pelaku pembuat video dan yang mem-posting ujaran kebencian tersebut diketahui berada di Provinsi Aceh serta tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Aceh," katanya. (BACA JUGA: AS Kerahkan 3 Kapal Induk ke Indo-Pasifik, Warning bagi China)

Sementara itu tersangka Uun mengaku hanya iseng saat menyebarkan video ucaran kebencian tersebut tanpa ada niat lain. Menurut tersangka tindakan itu dilakukan secara spontan karena mengingat biaya hidup semangkin tinggi dan kekecewan tersangka terhadap presiden.

Uun juga menagis dan meminta permohonan maaf kepada presiden dan insitusi yang terkait atas posting-an video yang dia sebar.

Atas perbuatanya tersangka penyebar ujaran kebencian dan ancaman kepada presiden akan di jerat dengan UU Nomor 19/ 2016 tentang ITE serta hate speech dengan ancaman pidana 6 tahun penjara denda sebanyak Rp1 miliar.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content