Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:12 WIB
GRESIK - Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) antar provinsi. Empat orang diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Selain mengedarkan upal di Jawa Timur, mereka juga sudah menyebar upal ke wilayah Jawa Tengah. Bahkan diduga sudah ada upal 200 juta yang telah beredar di masyarakat.
Keempat tersangka adalah Arief Aryuanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mereka berperan mengedarkan upal di masyarakat. (BACA JUGA: 1 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Gondangdia Ditutup Sementara)
Bapak dan anak itu mendapatkan upal dengan cara membeli dari tersangka M Nazamuddin Arief (48), warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Nazamuddin sendiri memesan upal kepada seorang produsen Cahyo Widodo (49), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari empat tersangka barang bukti yang disita sebanyak 58 juta upal dan Rp4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.
"Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat di Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).
Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang 100 ribu upal.
"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Selain mengedarkan upal di Jawa Timur, mereka juga sudah menyebar upal ke wilayah Jawa Tengah. Bahkan diduga sudah ada upal 200 juta yang telah beredar di masyarakat.
Keempat tersangka adalah Arief Aryuanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mereka berperan mengedarkan upal di masyarakat. (BACA JUGA: 1 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Gondangdia Ditutup Sementara)
Bapak dan anak itu mendapatkan upal dengan cara membeli dari tersangka M Nazamuddin Arief (48), warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Nazamuddin sendiri memesan upal kepada seorang produsen Cahyo Widodo (49), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari empat tersangka barang bukti yang disita sebanyak 58 juta upal dan Rp4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.
"Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat di Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).
Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang 100 ribu upal.
"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
tulis komentar anda