Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:12 WIB
Setelah dikembangkan, anak buah AKP Panji P Wijaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil meringkus tiga tersangka lainnya ditempat tinggalnya masing-masing.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KuHP atau 245 KUHP. (BACA JUGA: Ini Lima Tren Konsumsi Berita yang Naik Selama Pandemi)
Kepala Bank Indonesia Surabaya Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Gresik. Karena telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat.
Pihaknya berharap, kedepan terus menjali kerjasama untuk menekan adanya peredaran upal. "Penerapat 3D sangat penting, dilihat, diraba dan diterawang. Agar masyarakat tahu mana uang yang asli dan palsu," imbunnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KuHP atau 245 KUHP. (BACA JUGA: Ini Lima Tren Konsumsi Berita yang Naik Selama Pandemi)
Kepala Bank Indonesia Surabaya Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Gresik. Karena telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat.
Pihaknya berharap, kedepan terus menjali kerjasama untuk menekan adanya peredaran upal. "Penerapat 3D sangat penting, dilihat, diraba dan diterawang. Agar masyarakat tahu mana uang yang asli dan palsu," imbunnya.
(vit)
tulis komentar anda