Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:12 WIB
loading...
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) antar provinsi. Empat orang diringkus Satreskrim Polres Gresik.(Foto/SINDOnews/Ashadi I)
A A A
GRESIK - Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) antar provinsi. Empat orang diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Selain mengedarkan upal di Jawa Timur, mereka juga sudah menyebar upal ke wilayah Jawa Tengah. Bahkan diduga sudah ada upal 200 juta yang telah beredar di masyarakat.

Keempat tersangka adalah Arief Aryuanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mereka berperan mengedarkan upal di masyarakat. (BACA JUGA: 1 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Gondangdia Ditutup Sementara)

Bapak dan anak itu mendapatkan upal dengan cara membeli dari tersangka M Nazamuddin Arief (48), warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Nazamuddin sendiri memesan upal kepada seorang produsen Cahyo Widodo (49), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Dari empat tersangka barang bukti yang disita sebanyak 58 juta upal dan Rp4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.

"Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat di Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).

Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang 100 ribu upal.

"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Setelah dikembangkan, anak buah AKP Panji P Wijaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil meringkus tiga tersangka lainnya ditempat tinggalnya masing-masing.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KuHP atau 245 KUHP. (BACA JUGA: Ini Lima Tren Konsumsi Berita yang Naik Selama Pandemi)

Kepala Bank Indonesia Surabaya Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Gresik. Karena telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat.

Pihaknya berharap, kedepan terus menjali kerjasama untuk menekan adanya peredaran upal. "Penerapat 3D sangat penting, dilihat, diraba dan diterawang. Agar masyarakat tahu mana uang yang asli dan palsu," imbunnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2837 seconds (0.1#10.140)