Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Sulsel dengan Barang Bukti 3,6 Kg Sabu

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:14 WIB
"Jadi prlaku ini melarikan diri, Personel Gabungan BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan di Jalan Ahmad Yani Lorong Langsat Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan Sdr HT terkait pemesanan narkotika ZN, " ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka ZN menjelaskan bahwa sisa barang bukti Narkotika jenis Sabu miliknya seberat 3 Kg disimpan di salah satu kandang ayam milik temannya yang terletak di Desa Tiroang Kabupaten Pinrang.

Baca Juga: Komplotan Pengedar Sabu Asal Lamongan Ditangkap Polisi

"Dari informasi nyang dihasilkan tim bersama tersangka ZN menuju Kabupaten Pinrang kemudian menuju Kelurahan Matiro Deceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan RS dan Personel melaksanakan penggeldehan dan berhasil menemukan barang bukti 3 kg narkotika jenis sabu yang tersembunyi di sebuah kandang ayam" ungkap Kmbes Pol Joni Triharto.

Sedangkan lanjut dia, modus pelaku menguasai, memiliki, menjadi perantara, menjual, membeli barang duga Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keenam orang terduga dan Barang Bukti dibawa ke kantor BNN Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Semntara Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan, untuk capaian yang di hasilkan dari tahun 2021 Polda Sulsel mengungkap 21 kasus yang diedar melalui akses dari pelabuhan sedangkan untuk tahun ini di tiga bulan terakhir BNN baru mengungkap 3,65 Kg yang masuk dari Kabupaten Sidrap.

"Kami juga menangkap hingga 85 kg tahun lalu di Kabupaten Bone, tapi saya kalau di atas 20 kilogram saya kontak Jakarta, karena sekarang kita harus hati-hati," terangnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!