Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Sulsel dengan Barang Bukti 3,6 Kg Sabu

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:14 WIB
"Pelaku DL mengaku bahwa sabu-sabu itu milik ZN. Dia melakukan tindakan tersebut karena mendapat upah Rp3.000.000 perkilonya," tambahnya.

Selain itu, DL mengaku telah menyerahkan sabu-sabu sekitar 30 Ball kepada TM atas perintah ZN. Tim gabungan BNN Sulsel mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) Ball kepada TM yang beralamat di Kota Pinrang, penyerahan tersebut sesuai perintah ZN.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Pekanbaru Dibekuk Tanpa Perlawanan

Dari informasi tersebut Tim Gabungan menuju Desa Boki Kabupaten Pinrang dan mengamankan ZN yang kemudian dilakukan pemeriksaan terkait asal narkoba yang ia kuasai.

"Dari hasil Interogasi ZN bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari salah satu bandar di Nunukan melalui perantara DW karena hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkotika jenis sabu di Nunukan Kalimantan Utara, pada Desember 2021 lalu," bebernya

Diketahui ZN memesan 1 Kg Narkotika jenis sabu kepada DW kemudian menghubungi AC

Yang merupakan bandar. "Sebelum bandar di Nunukan mengirim narkotika, terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui tansfer sejumlah uang yang telah disepakati. Sedangkan untuk jalur yang dilalui menggunakan Kapal PT Pelni atau kapal feri, " terang Joni.

Setelah kurir Bandar tiba di Pelabuhan Parepare selanjutnya kurir untuk mengambil paket tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2022 DW memesan kembali Narkotika di Nunukan atas permintaan ZN.

Personel Gabungan BNNP Sulsel, bersama kemudian melakukan pengembangan di rumah TM di Jalan Bulu Tirasa Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang namun nihil yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!