Komplotan Pengedar Sabu Asal Lamongan Ditangkap Polisi

Rabu, 14 April 2021 - 19:55 WIB
loading...
Komplotan Pengedar Sabu Asal Lamongan Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka yang diringkus polisi karena kasus narkoba. Foto/SINDOnews/ashadi iksan
A A A
GRESIK - Tiga pemuda asal Lamongan ditangkap karena mengedarkan sabu . Mereka berasal dari Kecamatan Pucuk, Lamongan, yaitu Rama Bintara (21), Muhammad Yuda dan Mahmud Sholeh.

Komplotan itu dibekuk sekitar pukul 15.15 WIB secara maraton menjelang Ramadan. Awalnya polisi menggerebek Rama Bintara, di kosnya Desa Peganden, Kecamatan Manyar.

Baca juga: Bikin Ngelus Dada, Emak-emak Sambil Gendong Balita Terekam CCTV Mencuri Motor

Bintara mengaku mendapat barang haram itu dari Mohammad Yuda. Sementara Yuda mendapat paketan itu dari Mahmud Sholeh. "Ketiganya dalam satu jaringan," kata Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Rabu (14/4/2021).

Perwira tiga balok di pundak itu menjelaskan, ada dua klip sabu yang siap diedarkan oleh Bintara. Masing-masing seberat 0,16 dan 0,17 gram. Hery mengatakan, para tersangka cukup lama mengenal narkoba. Selain dijual kepada pembeli, tersangka juga pernah memakai barang tersebut.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Selamatkan 60 Aset di Surabaya, 10 Jaksa Diganjar Penghargaan

Ketiga tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Gresik. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Kami masih dalami pihak lain yang terlibat," imbuhnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)