Polres Maros Jaring 31 Kendaraan Melanggar saat Operasi Penertiban Pajak

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:34 WIB
Sebanyak 31 kendaraan terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros, saat melakukan operasi penertiban pajak kendaraan, Selasa (22/3/2022). Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Sebanyak 31 kendaraan terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros, saat melakukan operasi penertiban pajak kendaraan, Selasa (22/3/2022).

Operasi penertiban pajak ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Maros AKP Abd Malik. Setiap pengendara yang melintas di Jalan Poros Maros-Makassar, dihentikan oleh polisi. Mereka kemudian diarahkan untuk masuk di area masjid Al-Markaz Maros untuk kemudian diperiksa kelengkapan.





"Seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat dan enam kami periksa kelengkapannya. Untuk menghindari kemacetan, mereka kami arahkan masuk di area masjid Al-Markaz," katanya.

Malik mengatakan, operasi penertiban pajak ini sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WITA. Dia menuturkan ada sekitar 31 kendaraan yang terbukti melanggar.

"Yang tidak taat pajak ada 19 kendaraan. Sementara pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan penindakan tilang sudah 12 kendaraan," ujarnya.

Selain pajak, pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara. "Apabila ada pengemudi yang tidak bisa memperlihatkan SIM maupun STNK, itu akan langsung ditilang," tegasnya.

Bagi pengendara yang ditilang, diwajibkan untuk mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

"Kalau kedapatan melanggar, itu akan diberi surat tilang , dan nantinya pengendara harus menebusnya di pengadilan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan," tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content