Kepala Disdik Mura dan 2 Mantan Stafnya Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Senin, 21 Maret 2022 - 23:56 WIB
“Mereka dipanggil dari jam 10.00 WIB, mereka dipanggil sebagai saksi selanjutnya setelah dilakukan gelar, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuriza Antoni saat pres Rilies kepada wartawan.

Baca juga: Dor! Dor! Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Musi Rawas, 2 Tewas

Yuriza menyebut, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019, menggunakan dana APBD sebesar Rp.483.480.000 dan dana Sharing sebesar Rp.639.000.000, dan jika ditotal berjumlah Rp.1.122.480.000.

"Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp.428.015.325,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!