Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WIB
loading...
Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar mengatakan telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiaayan ekspor LPEI. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar. Dengan demikian, total ada 8 tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini, kita merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015-2023, yang mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015-2023," ujar Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, Rabu (14/1/2026).
Menurut Nauli, keempat tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, lalu IA selaku Kadiv. Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016. Kemudian, GG selaku Kadep. Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut. Sehingga, dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," jelas Nauli.
"Hari ini, kita merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015-2023, yang mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015-2023," ujar Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, Rabu (14/1/2026).
Menurut Nauli, keempat tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, lalu IA selaku Kadiv. Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016. Kemudian, GG selaku Kadep. Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut. Sehingga, dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," jelas Nauli.
Lihat Juga :