Kepala Disdik Mura dan 2 Mantan Stafnya Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Senin, 21 Maret 2022 - 23:56 WIB
Kepala Disdik Mura dan 2 mantan stafnya langsung digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi, Senin (21/3/2022). Foto: MPI/Era Neizma Wedya
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau langsung menahan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas , Irwan Effendi, dan dua mantan stafnya, Senin (21/3/2022).
Kedua mantan stafnya itu yakni, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Rivai, serta mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), yaknoi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Baca juga: Ngaku Ingin Masuk Surga, Wanita Ini Tabrak Ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar
Setelah sekitar kurang lebih enam jam dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik tindak Pidana Korupsi Kejari Lubuklinggau sebagai saksi, dan selanjutnya setelah digelar ketiganya ditetapkan tersangka.
Kedua mantan stafnya itu yakni, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Rivai, serta mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), yaknoi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Baca juga: Ngaku Ingin Masuk Surga, Wanita Ini Tabrak Ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar
Setelah sekitar kurang lebih enam jam dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik tindak Pidana Korupsi Kejari Lubuklinggau sebagai saksi, dan selanjutnya setelah digelar ketiganya ditetapkan tersangka.
Lihat Juga :