Masih Ramai, Akses Pusat Perniagaan Kota Cimahi Ditutup

Jum'at, 24 April 2020 - 13:41 WIB
Ruas Jalan Gandawijaya Cimahi yang ditutup oleh petugas karena masih banyak pemilik toko membuka usahanya dan masyarakat berbelanja dengan tidak mengindahkan aturan PSBB. Foto/Dok.Dishub Cimahi
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menutup Jalan Gandawijaya, Kamis (23/4/2020) malam. Keputusan tegas ini diambil lantaran kawasan pusat niaga di Kota Cimahi itu masih ramai dengan aktivitas perniagaan. Padahal, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan.

Imbas ditutupnya Jalan Gandawijaya, saat ini semua arus kendaraan dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja (Pojok). ”Penutupan ruas Jalan Gandawijaya ini terpaksa kami lakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Cimahi," terang Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (24/4/2020). (Baca : Pertegas Aturan, Pemprov Jabar Minta Putar Balik Warga yang Nekat Mudik)

Ranto sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang tidak menghiraukan aturan PSBB. Padahal penyebaran virus Corona bisa dicegah bila masyarakat mematuhi imbauan berdiam di rumah selama. Termasuk pemilik toko yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan, seharusnya tidak beroperasi.



Selain Jalan Gandawijaya, sejumlah ruas jalan lain juga ditutup, Jalan Pesantren (Perbatasan KBB-Cimahi), Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari serta Jalan Sindangsari. Penjagaan untuk beberapa ruas jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah.

"Aparat kewilayahan di daerah bisa memberdayaan Linmas dan warga setempat menjaga titik ruas jalan yang ditutup," ujarnya. (Baca : 350 Ribu Pemudik Masuk Jabar, Pemprov Pastikan Prosedur Isolasi Mandiri)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, per 24 April 2020 angkutan umum tidak boleh beroperasi.

Apabila masih beroperasi mereka akan disuruh putar balik, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulans. Pengguna motor diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, serta tak boleh berboncengan kecuali satu alamat.

Mulai dari hari ini sampai 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik. Namun, setelah itu akan diberlakukan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93 adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” sebutnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content