Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
Selain itu, fatwa yang diterbitkan juga menyebutkan bahwa salat Jumat kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.
Baca juga:MUI Izinkan Shaf Salat Rapat, Satgas: Harus Tetap Jaga Jarak
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi, sebab hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.
"Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim," katanya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga diri, dan menerapkan protokol kesehatan . Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.
Baca juga:Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakbar Tambah Kuota Jamaah Salat Jumat
Baca juga:MUI Izinkan Shaf Salat Rapat, Satgas: Harus Tetap Jaga Jarak
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi, sebab hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.
"Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim," katanya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga diri, dan menerapkan protokol kesehatan . Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.
Baca juga:Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakbar Tambah Kuota Jamaah Salat Jumat
Lihat Juga :