Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak

Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
Salat berjamaah yang masih menerapkan aturan jaga jarak. Dalam fatwa terbaru, MUI mengembalikan salat berjamaan ke normal, di mana jamaah bisa merapatkan saf. Foto: SINDOnews/Dok
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 , khususnya pada bulan Ramadan nanti.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.

Baca Juga: pandemi Covid-19


Baca Juga: protokol kesehatanpandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.

Baca Juga: terpapar Covid-19
Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19 .

Baca juga:Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah

Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content