Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
Salat berjamaah yang masih menerapkan aturan jaga jarak. Dalam fatwa terbaru, MUI mengembalikan salat berjamaan ke normal, di mana jamaah bisa merapatkan saf. Foto: SINDOnews/Dok
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 , khususnya pada bulan Ramadan nanti.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.
Baca juga:Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf (barisan) pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," ujarnya.
"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," lanjutnya.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.
Baca juga:Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf (barisan) pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," ujarnya.
"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," lanjutnya.
Lihat Juga :