Fatwa Baru MUI, Salat Berjamaah Tak Lagi Jaga Jarak

Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:30 WIB
Adapun tiga poin utama dalam fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel, yakni, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf.

Kemudian, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 .

Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19 .

Baca juga:Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah

Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!