Ingkar Jual Beli Sapi, Seorang Kades Ditangkap Polisi
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:12 WIB
"Dari keterangan pelaku, sapi hasil pembelian kemudian dia jual untuk kebutuhan sehari hari. Perbuatan Eko dilakukan berulang-ulang, namun baru dua orang korban yang melapor," ujarnya. Baca juga: Masih Dibangun, Rumah di Alam Sutera Diduga Terkait Indra Kenz Disita
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(don)
Lihat Juga :