Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Senin, 14 Maret 2022 - 14:47 WIB
"Kenaikan retribusi ini tidak rata Rp4.000, tergantung dari klasifikasi, yang pertokoan dikenaan Rp4000, sementara lapak dan pedagang kaki 5 tetap Rp2000, intinya tergantung dari klasifikasi (tipe) dan ini sudah lama diusulkan dan disosialisasikan," jelasnya.
Baca Juga: Dishub Sinjai Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Angkutan
Diketahui, melalui surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Nomor 510/25.DPP ESDM/2022 ditanda tangani kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh.Saleh,
yang ditujukan kepada pedagang pasar di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No: 6 tahun 2021 tentang retribusi Pasar Grosir/Pertokoan perubahan kedua atas perda Kabupaten Sinjai No:14 tahun 2012 tentang retribusi pasar Grosir/Pertokoan di tetapkan nilai penagihan retribusi pasar Grosir/Pertokoan Rp20.000/bulan menjadi Rp4000 perhari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021.
Baca Juga: Dishub Sinjai Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Angkutan
Diketahui, melalui surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Nomor 510/25.DPP ESDM/2022 ditanda tangani kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh.Saleh,
yang ditujukan kepada pedagang pasar di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No: 6 tahun 2021 tentang retribusi Pasar Grosir/Pertokoan perubahan kedua atas perda Kabupaten Sinjai No:14 tahun 2012 tentang retribusi pasar Grosir/Pertokoan di tetapkan nilai penagihan retribusi pasar Grosir/Pertokoan Rp20.000/bulan menjadi Rp4000 perhari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021.
(agn)
Lihat Juga :