Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
loading...
A
A
A
SINJAI - Kenaikan tarif retribusi pasar di Sinjai yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sinjai, dikeluhkan oleh para pedagang setempat.
Masalahnya, kenaikan tarif retribusi naik drastis, dari Rp20.000 perbulan menjadi Rp4.000 perhari. "Na bikin susah ki ini pemerintah, karna naiknya sangat drastis, mana pembeli sepi," ujar Nurjia, Senin, (14/3/22).
Nurjia mengaku penarikan retribusi Rp4000 perhari saat ini, dikeluhkan oleh semua pelaku pasar. Pasalnya, omzet yang didapat setiap harinya terkadang tidak menutupi modal.
Terlebih kata dia, para pedagang di Pasar Sentral Sinjai baru saaja terkena musibah kebakaran. Dirinya mengaku, sangat terbebani kebijakan tarif baru ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak sesuai kemampuan para pelaku pasar . Mestinya kenaikan harus diukur dengan pendapatan.
"Kita berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan retribusi ini, karena omzet saya dan teman-teman tidak seperti dulu," ungkapnya.
"Pemerintah harus sadar, karena sejak Pandemi Covid-19, pasar sepi dan daya beli berkurang," tambah pedagang kue kering itu.
Di tempat yang sama, Lewa, salah satu pedagang mengaku menolak kenaikan tarif tersebut. Seyogyanya, kata, dia sebelum menaikan tarif, Pemerintah Kabupaten Sinjai melihat geliat daya beli di pasar Sentral Sinjai.
"Saya tolak kenaikan tarif ini, karna pemerintah tidak mengkaji dulu daya beli masyarakat di sini, semestinya harus diperhatikan oleh pemerintah baru menaikkan tarif retribusi," tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai , Muh Saleh saat dikonfirmasi menjelaskan, kenaikan tarif retribusi sesuai klasifikasi dan telah di sosialisasikan sejak tahun lalu.
"Kenaikan retribusi ini tidak rata Rp4.000, tergantung dari klasifikasi, yang pertokoan dikenaan Rp4000, sementara lapak dan pedagang kaki 5 tetap Rp2000, intinya tergantung dari klasifikasi (tipe) dan ini sudah lama diusulkan dan disosialisasikan," jelasnya.
Diketahui, melalui surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Nomor 510/25.DPP ESDM/2022 ditanda tangani kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh.Saleh,
yang ditujukan kepada pedagang pasar di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No: 6 tahun 2021 tentang retribusi Pasar Grosir/Pertokoan perubahan kedua atas perda Kabupaten Sinjai No:14 tahun 2012 tentang retribusi pasar Grosir/Pertokoan di tetapkan nilai penagihan retribusi pasar Grosir/Pertokoan Rp20.000/bulan menjadi Rp4000 perhari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021.
Masalahnya, kenaikan tarif retribusi naik drastis, dari Rp20.000 perbulan menjadi Rp4.000 perhari. "Na bikin susah ki ini pemerintah, karna naiknya sangat drastis, mana pembeli sepi," ujar Nurjia, Senin, (14/3/22).
Nurjia mengaku penarikan retribusi Rp4000 perhari saat ini, dikeluhkan oleh semua pelaku pasar. Pasalnya, omzet yang didapat setiap harinya terkadang tidak menutupi modal.
Terlebih kata dia, para pedagang di Pasar Sentral Sinjai baru saaja terkena musibah kebakaran. Dirinya mengaku, sangat terbebani kebijakan tarif baru ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak sesuai kemampuan para pelaku pasar . Mestinya kenaikan harus diukur dengan pendapatan.
"Kita berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan retribusi ini, karena omzet saya dan teman-teman tidak seperti dulu," ungkapnya.
"Pemerintah harus sadar, karena sejak Pandemi Covid-19, pasar sepi dan daya beli berkurang," tambah pedagang kue kering itu.
Di tempat yang sama, Lewa, salah satu pedagang mengaku menolak kenaikan tarif tersebut. Seyogyanya, kata, dia sebelum menaikan tarif, Pemerintah Kabupaten Sinjai melihat geliat daya beli di pasar Sentral Sinjai.
"Saya tolak kenaikan tarif ini, karna pemerintah tidak mengkaji dulu daya beli masyarakat di sini, semestinya harus diperhatikan oleh pemerintah baru menaikkan tarif retribusi," tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai , Muh Saleh saat dikonfirmasi menjelaskan, kenaikan tarif retribusi sesuai klasifikasi dan telah di sosialisasikan sejak tahun lalu.
"Kenaikan retribusi ini tidak rata Rp4.000, tergantung dari klasifikasi, yang pertokoan dikenaan Rp4000, sementara lapak dan pedagang kaki 5 tetap Rp2000, intinya tergantung dari klasifikasi (tipe) dan ini sudah lama diusulkan dan disosialisasikan," jelasnya.
Diketahui, melalui surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Nomor 510/25.DPP ESDM/2022 ditanda tangani kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh.Saleh,
yang ditujukan kepada pedagang pasar di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No: 6 tahun 2021 tentang retribusi Pasar Grosir/Pertokoan perubahan kedua atas perda Kabupaten Sinjai No:14 tahun 2012 tentang retribusi pasar Grosir/Pertokoan di tetapkan nilai penagihan retribusi pasar Grosir/Pertokoan Rp20.000/bulan menjadi Rp4000 perhari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021.
(agn)