Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi

Senin, 14 Maret 2022 - 14:47 WIB
loading...
Pedagang Pasar Sentral...
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh Saleh. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
A A A
SINJAI - Kenaikan tarif retribusi pasar di Sinjai yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sinjai, dikeluhkan oleh para pedagang setempat.

Masalahnya, kenaikan tarif retribusi naik drastis, dari Rp20.000 perbulan menjadi Rp4.000 perhari. "Na bikin susah ki ini pemerintah, karna naiknya sangat drastis, mana pembeli sepi," ujar Nurjia, Senin, (14/3/22).

Baca Juga: Warga Sinjai Dukung Kelanjutan Pembangunan Tahura

Nurjia mengaku penarikan retribusi Rp4000 perhari saat ini, dikeluhkan oleh semua pelaku pasar. Pasalnya, omzet yang didapat setiap harinya terkadang tidak menutupi modal.

Terlebih kata dia, para pedagang di Pasar Sentral Sinjai baru saaja terkena musibah kebakaran. Dirinya mengaku, sangat terbebani kebijakan tarif baru ini.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak sesuai kemampuan para pelaku pasar . Mestinya kenaikan harus diukur dengan pendapatan.

"Kita berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan retribusi ini, karena omzet saya dan teman-teman tidak seperti dulu," ungkapnya.

"Pemerintah harus sadar, karena sejak Pandemi Covid-19, pasar sepi dan daya beli berkurang," tambah pedagang kue kering itu.

Di tempat yang sama, Lewa, salah satu pedagang mengaku menolak kenaikan tarif tersebut. Seyogyanya, kata, dia sebelum menaikan tarif, Pemerintah Kabupaten Sinjai melihat geliat daya beli di pasar Sentral Sinjai.

"Saya tolak kenaikan tarif ini, karna pemerintah tidak mengkaji dulu daya beli masyarakat di sini, semestinya harus diperhatikan oleh pemerintah baru menaikkan tarif retribusi," tegasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai , Muh Saleh saat dikonfirmasi menjelaskan, kenaikan tarif retribusi sesuai klasifikasi dan telah di sosialisasikan sejak tahun lalu.

"Kenaikan retribusi ini tidak rata Rp4.000, tergantung dari klasifikasi, yang pertokoan dikenaan Rp4000, sementara lapak dan pedagang kaki 5 tetap Rp2000, intinya tergantung dari klasifikasi (tipe) dan ini sudah lama diusulkan dan disosialisasikan," jelasnya.

Baca Juga: Dishub Sinjai Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Angkutan

Diketahui, melalui surat edaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Nomor 510/25.DPP ESDM/2022 ditanda tangani kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sinjai, Muh.Saleh,
yang ditujukan kepada pedagang pasar di Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No: 6 tahun 2021 tentang retribusi Pasar Grosir/Pertokoan perubahan kedua atas perda Kabupaten Sinjai No:14 tahun 2012 tentang retribusi pasar Grosir/Pertokoan di tetapkan nilai penagihan retribusi pasar Grosir/Pertokoan Rp20.000/bulan menjadi Rp4000 perhari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak dan Retribusi...
Pajak dan Retribusi Daerah, Dua Pendapatan DKI Jakarta untuk Kesejahteraan Warga
Kontribusi Kecil, Dampak...
Kontribusi Kecil, Dampak Besar bagi Jakarta
Pedagang Geruduk Perumda...
Pedagang Geruduk Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Ini Tanggapan Direksi
Catat Ya! Ini Perbedaan...
Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan
KMHDI Dorong Pura Luhur...
KMHDI Dorong Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo Banyuwangi Dapat Manfaat Pengelolaan Retribusi
Parah! 2 Mantan Pejabat...
Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved