Kemenkumham Sulsel Beberkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pungli di Lapas Takalar
Minggu, 13 Maret 2022 - 12:05 WIB
MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Suprapto hasil pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lapas Takalar oleh Kalapas Rasbil.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa tejadi pungli terhadap penggunaan telephone secara liar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Takalar
Tim Kanwil yang diketuai oleh Kabid Pelayanan tahanan Abdul Wahid, telah melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan hasil dari keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim Kanwil Sulsel saat melakukan pemeriksaan terhadap Wargabinaan dan Kepala Lapas Takalar.
"Tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut," kata Suprapto.
Menurut dia, pihaknya akan bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika terbukti ada pihak di Lapas Takalar yang melakukan pelanggaran.
Salah seorang Wargabinaan berinisial HS (27) yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel mengatakan bahwa selama 1 tahun 7 bulan berada di Lapas Takalar, tidak pernah melihat atau merasakan adanya penggunaan handphone di dalam kamar hunian ataupun tindakan pungli dari hal tersebut.
Ia juga tidak pernah melihat dan mendengar adanya peredaran narkotika dan tidak pernah mendengar dan melihat adanya jual beli kamar atau fasilitas lain di dalam Lapas.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa tejadi pungli terhadap penggunaan telephone secara liar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Takalar
Tim Kanwil yang diketuai oleh Kabid Pelayanan tahanan Abdul Wahid, telah melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan hasil dari keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim Kanwil Sulsel saat melakukan pemeriksaan terhadap Wargabinaan dan Kepala Lapas Takalar.
"Tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut," kata Suprapto.
Menurut dia, pihaknya akan bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika terbukti ada pihak di Lapas Takalar yang melakukan pelanggaran.
Salah seorang Wargabinaan berinisial HS (27) yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel mengatakan bahwa selama 1 tahun 7 bulan berada di Lapas Takalar, tidak pernah melihat atau merasakan adanya penggunaan handphone di dalam kamar hunian ataupun tindakan pungli dari hal tersebut.
Ia juga tidak pernah melihat dan mendengar adanya peredaran narkotika dan tidak pernah mendengar dan melihat adanya jual beli kamar atau fasilitas lain di dalam Lapas.
tulis komentar anda