Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Tangani COVID-19

Jum'at, 24 April 2020 - 11:31 WIB
Zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk memperkecil angka kematian dan membatasi penularan agar tidak meluas, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak pandemi COVID-19.

"Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahik yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya," terang fatwa bernomor 23 Tahun 2020 itu, yang salinannya diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, pemerintah wajib mengoptimalkan semua sumber daya untuk penanggungan wabah Covid-19 dan dampaknya. Langkah-langkah yang diambil harus cepat untuk menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

"Badan/lembaga amil zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dnegan memprioritaskan tasharruf, khususnya untuk kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," bunyi rekomendasi akhir dari Fatwa MUI itu.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!