Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lutra

Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:54 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Lutra, Baharuddin Nurdin, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah terkait dengan harmonisasi Ranperda tersebut, yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Lutra. "Kehadiran kami di sini adalah untuk meminta koreksi/fasilitasi rancangan peraturan daerah yang telah kami buat bersama,” tuturnya.

Lebih lanjut, Baharrudin menyampaikan bahwa telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri pada tanggal 25 Februari 2022 lalu. Dengan terbitnya SKB tersebut, pemda berhak untuk memungut retribusi bangunan gedung.

Oleh karenanya, Baharuddin mempertanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung akan dilanjutkan atau inklusif dengan rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022.

Selain itu, Baharuddin juga akan mengkonsultasikan rancangan pokok-pokok undang-undang daerah, tetapi naskah akademiknya belum dibuat. Rencananya, pihak dari Pemkab Lutra akan mengajak perwakilan Kanwil Sulsel untuk bergabung dalam suatu tim yang nantinya akan bekerjasama menyusun naskah akademik terkait rancangan pokok-pokok undang-undang daerah. Hal ini penting dalam rangka dukungan pengajuan naskah akademik ke DPRD.

"Tim Kanwil akan dimasukan ke dalam tim penyusunan akademik. Nantinya naskah tersebut akan menjadi dokumen yang menjadi persyaratan dalam rangka pengajuan Ranperda tersebut," ungkap Baharuddin.

Terhadap permintaan tersebut, Maemuna menjelaskan pihaknya dengan terbuka akan menindaklanjuti hal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!