KPAI Setujui Pemecatan Sitti Hikmawatty
Jum'at, 24 April 2020 - 11:31 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan menyetujui usulan pemberhentian salah satu komisionernya, Sitti Hikmawatty. Delapan komisioner lainnya menyetujui rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Etik KPAI.
Sebelumnya, Sitti pernah melontarkan pernyataan kontroversial tentang perempuan bisa hamil di kolam renang. KPAI dan Sitti saat itu mendapatkan kritikan pedas dan menjadi “bulan-bulan” publik. Bahkan, sorotan datang dari dunia internasional.
“Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi. Namun juga terhadap KPAI, bangsa dan negara,” sebut risalah salinan sidang etik yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya sempat memberikan opsi agar Sitti mengundurkan diri secara sukarela. Susanto dan komisioner lainnya memberikan waktu hingga 23 Maret 2020. Namun, sampai batas yang ditentukan Sitti tidak memberikan surat pengunduran diri.
“KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak hormat komisioner terduga, SH, dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Dalam sidang etik terungkap bahwa Sitti dianggap lemah dalam kompetensi teknis, etika, dan leadership. Padahal itu merupakan itu kemampuan dasar yang harus dimiliki pejabat publik.
Dalam risalah itu, Sitti disebutkan tidak mau mengakui kesalahannya. Segala upaya yang dilakukan secara persuasif oleh KPAI menemui jalan buntu, maka surat permohonan pemberhentian diajukan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Telah disampaikan kepada presiden,” pungkas Susanto.
Sebelumnya, Sitti pernah melontarkan pernyataan kontroversial tentang perempuan bisa hamil di kolam renang. KPAI dan Sitti saat itu mendapatkan kritikan pedas dan menjadi “bulan-bulan” publik. Bahkan, sorotan datang dari dunia internasional.
“Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi. Namun juga terhadap KPAI, bangsa dan negara,” sebut risalah salinan sidang etik yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya sempat memberikan opsi agar Sitti mengundurkan diri secara sukarela. Susanto dan komisioner lainnya memberikan waktu hingga 23 Maret 2020. Namun, sampai batas yang ditentukan Sitti tidak memberikan surat pengunduran diri.
“KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak hormat komisioner terduga, SH, dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Dalam sidang etik terungkap bahwa Sitti dianggap lemah dalam kompetensi teknis, etika, dan leadership. Padahal itu merupakan itu kemampuan dasar yang harus dimiliki pejabat publik.
Dalam risalah itu, Sitti disebutkan tidak mau mengakui kesalahannya. Segala upaya yang dilakukan secara persuasif oleh KPAI menemui jalan buntu, maka surat permohonan pemberhentian diajukan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Telah disampaikan kepada presiden,” pungkas Susanto.
(nth)
tulis komentar anda