Korupsi Dana UPK Rp314.080.000, Mantan Kades di Magelang Dibui
Jum'at, 11 Maret 2022 - 21:13 WIB
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara Rp314.080.000 dalam kasus tersebut. "Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap(P21). Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.
Baca Juga: Asyik Bungkus 27 Paket Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polres Simalungun.
Sementara tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok. “Uang saya gunakan untuk usaha tembakau tetapi gagal karena harganya anjlok,” pungkasnya.
Baca Juga: Asyik Bungkus 27 Paket Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polres Simalungun.
Sementara tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok. “Uang saya gunakan untuk usaha tembakau tetapi gagal karena harganya anjlok,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :