Asyik Bungkus 27 Paket Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polres Simalungun
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Dua pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, saat membungkusi 37 paket sabu-sabu di tengah permukiman warga di Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kamis (10/3/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto mengatakan, pemuda AA (26) dan FF (20) keduanya warga Kecamatan Gunung Maligas ditangkap dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah menginformasikan kepada polisi, adanya rumah di permukiman warga desa yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba,"ujar Nicolas, Jumat (11/3/2022).
Atas informasi warga tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra melakukan pengintaian dan penggerebekan. Baca: Asmara Membawa Petaka! Oknum Polisi Brigpol AN dan Pacarnya Sama-sama Terbakar.
"Dari rumah yang digerebek polisi ditemukan dua pemuda yang sedang membungkusi 27 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat kotor 17,37 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya", sebut Nicolas.
Dari informasi yang diperoleh 27 paket narkoba merupakan milik AA sedangkan FF berperan memasarkannya. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun. Baca Juga: Oknum Polisi Brigpol AN Bakar Kekasih karena Diduga Tidak Terima Diputusin.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto mengatakan, pemuda AA (26) dan FF (20) keduanya warga Kecamatan Gunung Maligas ditangkap dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah menginformasikan kepada polisi, adanya rumah di permukiman warga desa yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba,"ujar Nicolas, Jumat (11/3/2022).
Atas informasi warga tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra melakukan pengintaian dan penggerebekan. Baca: Asmara Membawa Petaka! Oknum Polisi Brigpol AN dan Pacarnya Sama-sama Terbakar.
"Dari rumah yang digerebek polisi ditemukan dua pemuda yang sedang membungkusi 27 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat kotor 17,37 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya", sebut Nicolas.
Dari informasi yang diperoleh 27 paket narkoba merupakan milik AA sedangkan FF berperan memasarkannya. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun. Baca Juga: Oknum Polisi Brigpol AN Bakar Kekasih karena Diduga Tidak Terima Diputusin.
(nag)