2.893 Butir Obat Berbahaya hingga 44 Buah Sajam Dimusnahkan Kejari Bitung
Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:36 WIB
BITUNG - Berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dimusnahkan oleh Kejari Bitung. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bitung, Merry Rondonuwu.
" Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, obat-obatan berbahaya 2.893 butir, senjata tajam 44 buah, satu paket sabu, 25 lintinga tembakau, satu paket tembakau sintetis, dan dua paket tembakau biasa," ujar Merry Rondonuwu, Jumat (11/3/2022).
Sementara itu Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son menyampaikan, rangkaian penanganan tindak pidana umum di Kejari Bitung, selesai bukan ketika dibacakan putusan oleh hakim di pengadilan negeri, tetapi ketika dilakukan eksekusi. "Eksekusi bagi terpidana, eksekusi barang bukti apabila perkara tersebut ada barang buktinya," ujar Frenkie Son.
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Sekda Kota Bitung, Audy Pangemanan, Perwakilan PN Bitung, Temmy Fetrozian.
" Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, obat-obatan berbahaya 2.893 butir, senjata tajam 44 buah, satu paket sabu, 25 lintinga tembakau, satu paket tembakau sintetis, dan dua paket tembakau biasa," ujar Merry Rondonuwu, Jumat (11/3/2022).
Sementara itu Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son menyampaikan, rangkaian penanganan tindak pidana umum di Kejari Bitung, selesai bukan ketika dibacakan putusan oleh hakim di pengadilan negeri, tetapi ketika dilakukan eksekusi. "Eksekusi bagi terpidana, eksekusi barang bukti apabila perkara tersebut ada barang buktinya," ujar Frenkie Son.
Baca Juga
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Sekda Kota Bitung, Audy Pangemanan, Perwakilan PN Bitung, Temmy Fetrozian.
(eyt)
tulis komentar anda