Berdalih Terdampak COVID-19, Eks PNS Pemkot Yogya Gelapkan Motor Rental

Senin, 15 Juni 2020 - 22:40 WIB
Saat jatuh tempo pengembalian, AR menyatakan akan memperpanjang sewa selama 7 hari dengan membayar lunas lagi uang sewa Rp300 ribu. Selian itu, AR juga menyewa lagi satu sepeda motor AB 2134 UJ selema dua hari juga dengan membayar lunas dimuka Rp120 ribu.

“Karena sudah dibayar lunas dimuka dan ada jaminan KTP serta KK, pemilik rental tidak keberatan AR menyewa dua sepeda motor itu,” paparnya.

Hanya saja saat batas waktu pengembalian dua sepeda motor, yaitu tanggal 2 Mei 2020 dan 4 Mei 2020 AR tidak mengembalikan dan memberi kabar tentang kelanjutannya.

Karena tidak ada kabar, pemilik rental mulai curiga mencoba melakukan pencarian dan ternyata benar sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan pinjam. Mengetahui hal tersebut, pemilik rental melaporkan ke Mapolsek Mergangsan, 6 Mei 2020.

“Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku serta menangkapnya di daerah Gondolayu, 13 Mei 2020 dan membawanya ke Mapolsek Mergangsan,” paparnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!