Berdalih Terdampak COVID-19, Eks PNS Pemkot Yogya Gelapkan Motor Rental

Senin, 15 Juni 2020 - 22:40 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan sepeda motor saat ungkap kasus di MapolsekMergangsan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020). Foto :Ist
YOGYAKARTA - AR, 55 mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Yogyakarta harus berurusan dengaan yang berwajib, setelah mengadaikan dua sepeda motor rental milik warga Prawirotaman, Yogyakarta yang disewanya. Warga Tirtonimolo, Kasihan, Bantul tersebut, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mergangsan, Yogyakarta.

Petugas juga mengamakan dua sepeda motor matic Nopol AB 2670 NI dan AB 2134 UJ yang disewa dan digadikan AR sebagai barang bukti.



Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta Kompol Tri Wiratno mengatakan kasus ini berawal saat AR menyewa sepeda motor di rental milik Noviana, warga Prawitoman, Yogyakarta, Rabu (20/4/2020). AR mengetahui tempat rental itu melalui media online. Kepada pemilik rental AR ingin menyewa sepeda motor selama 7 hari.

“Setelah ada kesepakatan AR menyewa sepeda motor matic Nopol AB 2670 NI selama 7 hari, dengan biaya sewa Rp300 ribu dibayar lunas di muka. Untuk menyakinkan pemilik rental, AR memberikan jaminan KTP dan kartu keluarga,” kata Tri Wiratno, Senin (15/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!