Berdalih Terdampak COVID-19, Eks PNS Pemkot Yogya Gelapkan Motor Rental
Senin, 15 Juni 2020 - 22:40 WIB
Dari hasil pemeriksaan AR ini mantan PNS Pemkot Yogyakarta. Dia mengundurkan diri tahun 2009 dan memilih usaha angkringan. Oleh AR motor tersebut digadai Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. AR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
AR dihadapa petugas mengaku nekat melakukan mengadikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab di tengah pandemi COVID-19 kesulitan untuk mencari pekerjaan, dan usaha angkringannya sepi.
"Cari pekerjaan susan, jualan angkringan juga sepi, makanya saya gelapkan motor itu. Saya keluar dari PNS karena ingin membuka usaha sendiri," akunya.(Baca juga : Masuk Tiga Titik di Yogya Ini, Warga Wajib Protokol Kesehatan )
AR dihadapa petugas mengaku nekat melakukan mengadikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab di tengah pandemi COVID-19 kesulitan untuk mencari pekerjaan, dan usaha angkringannya sepi.
"Cari pekerjaan susan, jualan angkringan juga sepi, makanya saya gelapkan motor itu. Saya keluar dari PNS karena ingin membuka usaha sendiri," akunya.(Baca juga : Masuk Tiga Titik di Yogya Ini, Warga Wajib Protokol Kesehatan )
(nun)
Lihat Juga :