Legislator Sinjai Sayangkan Aturan Surat Vaksin saat Pilkades Berubah-ubah

Senin, 07 Maret 2022 - 19:30 WIB
"Janganlah pemerintah kasih bingung masayarakat, terlebih, masalah surat vaksinasi ini sudah di RDP-kan, dan bapak selaku Sekda juga ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, harus konsisten dengan ucapan sendiri, jangan hari ini lain besok lain lagi," ujarnya.

Sekda Sinjai, Akbar Mu'min, yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, mengaku, kebijakan tersebut (wajib perlihatkan kartu vaksin) berpedoman di Perpres nomor 14 tahun 2021.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Sinjai Turun

"Terkait wajib perlihatkan kartu Vaksin Pemerintah berpedoman pada Perpres nomor 14 tahun 2021 ayat 3," ungkapnya.

Diketahui Pemkab Sinjai kembali mengingatkan masyarakat yang mempunyai hak pilih juga diwajibkan mengikuti vaksin jika ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilkades mendatang.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!