Legislator Sinjai Sayangkan Aturan Surat Vaksin saat Pilkades Berubah-ubah

Senin, 07 Maret 2022 - 19:30 WIB
Suasana RDP di DPRD Sinjai terkait dengan aturan surat vaksin Covid-19 saat Pilkades. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
SINJAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai dari Fraksi Golkar, menyayangkan sikap Pemkab Sinjai yang berubah-ubah terkait dengan syarat vaksinasi saat hendak menyalurkan hak suara pada Pilkades nanti.

Hal ini ia ungkapkan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekertaris Daerah (Sekda), Senin (7/3/2022).



Baca Juga: Warga Sinjai Dukung Kelanjutan Pembangunan Tahura

"Pak Sekda, bukankah RDP (Selasa 11/1/2022) lalu, bapak dan Dinas PMD sudah sepakati keputusan bersama jika surat Vaksin tidak bisa menggugurkan hak suara warga yang ingin menggunakan hak nya di Pilkades 17 Maret mendatang," kata Muh Wahyu, yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Sinjai.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Sinjai harus konsisten dalam mengambil kebijakan, terlebih terkait demokrasi, karena hal ini bisa saja membuat warga bingung.

"Kenapa setelah satuan tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Sinjai menggelar rapat koordinasi (rakor) (Jumat 04/03/2022), surat vaksin kembali wajib di perlihatkan warga jika ingin memilih," tanyanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!