Ayah Pergoki Putrinya Disetubuhi Pemuda di Kamar Tidur Jam 1 Dini Hari

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:43 WIB
"Mereka berkenalan dari medsos Facebook. Pelaku membujuk rayu, memberi jajan dan berjanji tidak akan berhubungan sampai hamil," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, Jumat (4/3/2022).

Hasrat C untuk menyetubuhi korban akhirnya terlaksana, pada akhir bulan lalu, Senin 28 Februari 2022. Pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Masuk rumah lewat jendela sekitar pukul 01.00 WIB. Orang tuanya bangun dan mendapati pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji, kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka," papar dia.

Baca: Jadi Fenomena Gunung Es, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terus Naik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!