Ayah Pergoki Putrinya Disetubuhi Pemuda di Kamar Tidur Jam 1 Dini Hari
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:43 WIB
MAJALENGKA - Kasus persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Majalengka. Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Peristiwa berawal dari pertemanan di Facebook. Saat itu, pelaku C (23) melancarkan aksinya dengan cara memanjakan korban. Tidak jarang korban yang masih duduk di bangku kelas Bangku SMP itu ditraktir jajan.
Lewat perlakuan itu, akhirnya mereka sepakat menjalin pertemanan dengan status Teman Tapi Mesra (TTM). Dengan status TTM, pelaku kemudian melancarkan rayuan lanjutan, berhubungan badan.
"Mereka berkenalan dari medsos Facebook. Pelaku membujuk rayu, memberi jajan dan berjanji tidak akan berhubungan sampai hamil," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, Jumat (4/3/2022).
Hasrat C untuk menyetubuhi korban akhirnya terlaksana, pada akhir bulan lalu, Senin 28 Februari 2022. Pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Masuk rumah lewat jendela sekitar pukul 01.00 WIB. Orang tuanya bangun dan mendapati pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji, kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun tahun penjara.
Peristiwa berawal dari pertemanan di Facebook. Saat itu, pelaku C (23) melancarkan aksinya dengan cara memanjakan korban. Tidak jarang korban yang masih duduk di bangku kelas Bangku SMP itu ditraktir jajan.
Lewat perlakuan itu, akhirnya mereka sepakat menjalin pertemanan dengan status Teman Tapi Mesra (TTM). Dengan status TTM, pelaku kemudian melancarkan rayuan lanjutan, berhubungan badan.
Baca Juga
"Mereka berkenalan dari medsos Facebook. Pelaku membujuk rayu, memberi jajan dan berjanji tidak akan berhubungan sampai hamil," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, Jumat (4/3/2022).
Hasrat C untuk menyetubuhi korban akhirnya terlaksana, pada akhir bulan lalu, Senin 28 Februari 2022. Pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Masuk rumah lewat jendela sekitar pukul 01.00 WIB. Orang tuanya bangun dan mendapati pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji, kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda