Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:13 WIB
Orang tua G berharap, dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.
"Saya selaku orang tua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara. Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan kekuarnya putusan hakim ini," kata Yuliharni saat ditemui usai sidang, Jumat (4/3/2022).
Ditemui terpisah, Kasi Intel, Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orang tua.
"Tadi sudah dibacakan tuntutan dalam perkara pencurian handphone yang pelakunya anak. Dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Sistem Peradilan Anak, serta juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf a UU nomor 11 tahun 2021, tentang sistem peradilan anak," kata Riky.
Baca juga: Murka Niat Rujuk Ditolak, Pria di Bengkulu Bakar Rumah Mertua
"Saya selaku orang tua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara. Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan kekuarnya putusan hakim ini," kata Yuliharni saat ditemui usai sidang, Jumat (4/3/2022).
Ditemui terpisah, Kasi Intel, Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orang tua.
"Tadi sudah dibacakan tuntutan dalam perkara pencurian handphone yang pelakunya anak. Dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Sistem Peradilan Anak, serta juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf a UU nomor 11 tahun 2021, tentang sistem peradilan anak," kata Riky.
Baca juga: Murka Niat Rujuk Ditolak, Pria di Bengkulu Bakar Rumah Mertua
Lihat Juga :