Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:13 WIB
Seorang ibu meneteskan air mata usai mendengarkan vonis hakim, yakni anaknya dikembalikan ke orang tua dalam sidang di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2022). Foto/iNews TV/Demon Fajri
BENGKULU - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli memberikan vonis bebas berupa pengembalian anak kepada orang tua dalam perkara pencurian handphone (HP), Jumat (4/3/2022). Terdakwa berinisial G (17) merupakan pelajar salah satu SMK di Bengkulu.

Mendapati putusan itu ibunda G, Yuliharni usai sidang merasa terharu atas putusan yang diberikan Hakim. Yuliharni pun tidak bisa menahan tangis.Dia sangat bersyukur atas tuntutan dan vonis yang diberikan kepada anaknya.



Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!