Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:13 WIB
"Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini dia (G), sebagai terdakwa maka pidana yang harus dilakukan itu adalah tindakan. Tindakannya berupa pengembalian kepada orang tua," sambung Riky.

Untuk diketahui, kasus ini berawal G salah satu pelajar SMK kelas XI di Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G ditangkap polisi dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.

Berkat perjuangan ibu G adanya perdamaian antara G dan pemilik ponsel yang dicuri G. Pertimbangan keadilan restorative yang ditekankan oleh pemerintah dalam kasus-kasus tertentu.

Akhirnya kejaksaan menuntut agar G dikembalikan ke orang tua. Tuntutan jaksa disetujui oleh hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap G berupa menyerahkan G pada orang tuanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!